Peraturan Konseling

A. Panduan Umum

  • Klien wajib hadir tepat waktu, baik offline maupun online (Google Meet).
  • Untuk konseling online, klien wajib berada di tempat yang kondusif dengan koneksi internet yang stabil agar sesi berjalan lancar.
  • Klien wajib berkomitmen untuk menjalani dan menyelesaikan seluruh proses konseling atau asesmen hingga tuntas.
  • Untuk klien offline, setelah tiba di lokasi silakan menunggu di lantai 2 dekat pantry, psikolog akan menjemput.
  • Untuk klien offline, tersedia galon isi ulang gratis di pantry. Silakan bawa botol sendiri.
  • Untuk layanan konseling dan asesmen individual, seluruh sesi wajib terlaksana dalam 14 hari sejak jadwal sesi yang dipilih saat booking.
  • Jika melewati 14 hari dan masih ada sesi yang belum terlaksana, sesi tersebut hangus. Untuk melanjutkan, klien perlu melakukan pembayaran ulang untuk sesi tersisa.
  • Keterlambatan klien akan mengurangi durasi sesi untuk menjaga jadwal klien berikutnya.
  • Keterlambatan 30 menit tanpa konfirmasi kepada admin menyebabkan sesi dianggap hangus dan klien wajib booking ulang.
  • Interupsi dari klien yang membuat sesi tidak efektif tidak dapat diganti dengan reschedule. Klien wajib booking ulang.
  • Konseling individual pada hari Minggu (offline maupun online) dikenakan biaya Apresiasi Jasa Psikolog (AJP) Rp50.000 sebagai apresiasi karena psikolog bertugas di hari Minggu.
  • Klien wajib proaktif bertanya atau menginformasikan admin sejak awal jika ada kondisi yang berpotensi menghambat jalannya konseling, agar dapat didampingi dari awal.

B. Perpanjangan Sesi

  • Klien dapat booking maksimal 2 sesi sejak awal (total 120 menit), atau mengajukan perpanjangan setelah 60 menit pertama.
  • Opsi perpanjangan tersedia 30 menit atau 1 jam.
  • Permintaan perpanjangan wajib dikomunikasikan kepada psikolog sebelum sesi berakhir dan tidak mendadak.
  • Persetujuan perpanjangan bergantung pada kondisi psikolog dan antrean berikutnya. Jika sudah ada jadwal klien setelahnya, perpanjangan tidak dapat diberikan.
  • Pembayaran perpanjangan wajib diselesaikan sebelum sesi lanjutan dimulai

C. Reschedule

  • Pengajuan reschedule wajib dikonfirmasi oleh klien paling lambat H-4 jam (offline) dan H-2 jam (online) sebelum jadwal awal.
  • Jika pengajuan reschedule dilakukan di bawah batas waktu tersebut tanpa alasan atau kondisi yang jelas, reschedule hangus dan klien wajib booking ulang.
  • Reschedule hanya berlaku untuk sesi yang belum terlaksana.

D. Pembatalan & Refund

  • Konfirmasi pembatalan wajib dilakukan paling lambat H-24 jam sebelum jadwal yang dipilih.
  • Jika pembatalan dilakukan di bawah H-24 jam atau pada hari-H, refund 60% dari total dana tidak berlaku.
  • Keterlambatan 30 menit atau ketidakhadiran klien (online maupun offline) dianggap pembatalan, dan refund tidak berlaku.
  • Untuk layanan konseling dan asesmen individual, seluruh sesi wajib terlaksana dalam 14 hari sejak jadwal sesi yang dipilih saat booking.
  • Jika melewati 14 hari dan masih ada sesi yang belum terlaksana, sesi tersebut hangus. Untuk melanjutkan, klien perlu melakukan pembayaran ulang untuk sesi tersisa.